Ini sebuah perjalanan yang cukup panjang. Kemungkinan besar Pj akan menjabat lebih dari satu tahun," jelas Haris.
Menyinggung terkait netralitas, lanjut dia, sebagai warga pituin Kuningan, Haris sangat peduli dan mengakui tugas Pj bupati cukup berat.
"Terkait regulasi sudah jelas, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi Calon Pj Bupati. Siapapun nanti, ada maksimal 3 nama yang diusulkan, masing masing datang dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan Kemendagri, harus kompeten," tegasnya.
Kemendagri maupun Pemprov Jabar dan Pemkab Kuningan dinilai memiliki ASN Eselon 2 yang kompeten di bidang Tata Kelola Keuangan Daerah.
"Lebih dari itu, dinilai berbagai aspek. Seperti integritas, efektifitas dan netralitas mengelola pemerintahan daerah. ASN dari pusat dan provinsi serta daerah sama-sama mumpuni dan mendapat penilaian lebih baik, dalam menghadapi tahun-politik." pungkas Abdul Haris. (Bubud)