Namun, ketentuan di atas tidak berlaku untuk rambut atau bulu hewan yang terpotong.
Status rambut atau bulu yang terputus tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai hewan, tetapi ada perincian: jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan, seperti ayam, kambing, sapi, dan hewan lain yang dagingnya halal untuk dimakan, maka dihukumi suci.
Jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang tidak halal untuk dimakan, maka dihukumi haram.
Lalu, para ulama juga memutuskan untuk mengkategorikan bulu kucing yang rontok dari tubuhnya termasuk dalam benda yang najis.
BACA JUGA:Pecinta Kucing Wajib Tahu! Inilah 4 Warna Kucing Kampung Langka yang Unik dan Indah
Meskipun demikian, ketika najis tersebut tidak banyak, mereka dihukumi ma'fu, yang berarti diterima, dimaafkan.
Sangat diterima juga, terutama bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit untuk menghindari buli mereka.
Dokter hewan dan petugas salon kucing, misalnya, sering berinteraksi dengan kucing setiap hari. Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, ketentuan hukum ini diuraikan sebagai berikut:
“Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.’’
Dan itulah tadi penjelasan dari Nu mengenai apakah bulu kucing najis jika sudah rontok? Dan hadits yang menjadi dasarnya.