Merujuk pada pesan tertulis tersebut bahwa kronologi penahan diawali pada 11 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 waktu setempat.
Ketika itu, Kapal MV Tai Yung dikejar oleh Kapal Coast Guard Zheijiang di wilayah perairan China. Kapal tersebut lantas digiring ke Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou, China.
Setelah tiba di Pelabuhan Tai Zhou, awak kapal diserahkan ke kepolisian setempat termasuk 27 ABK dari Indonesia.
Setelah 24 diinterogasi, sebanyak 6 ABK dari Indonesia di deportasi, sementara sisanya 21 orang masih ditahan sampai dengan saat ini.
BACA JUGA:Bisa Badmood?! Ini 4 Tanda Kucing yang Sedang Badmood, dan Perlu Perhatian Kamu!
Sementara itu, pihak keluarga dari Feby Septian Rohadi yang merupakan warga Desa Nanggela, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.
Saat dihubungi, istri dari Feby yakni Dinda Aprilia mengungkapkan bahwa keluarga pertama kali mendapatkan informasi penahanan dari PT Berkat Lautan Terang (PT BLT) yang memberangkatkan para ABK.
Informasi diterima pihak keluarga pada 26, Oktober 2023 atau hampir 2 pekan setelah para ABK ditahan yakni pada 11 Oktober 2023.
"Keluarga hanya mendapatkan informasi dari KJRI di Shanghai. Hanya dikasih info kalau mereka baik-baik saja di sana," kata Dinda, Rabu, 27, Desember 2023.
BACA JUGA:Ayo Ketahui 10 Tanda Kucing Sayang Dengan Pemiliknya!
Informasi lain yang diterima Dinda, bahwa pihak penegak hukum di China masih melakukan investigasi. Sehingga ABK sebanyak 21 orang masih ditahan.
"Untuk pemulangannya belum tahu kapan dan gimana, katanya proses hukum di sana ketat," ungkapnya.
Oleh karena itu, Dinda dan pihak keluarga ABK meminta bantuan dari pemerintah RI dan Presiden RI Ir Joko Widodo agar membantu 21 ABK yang ditahan di China agar segera dibebaskan. (*)