Awas Dosa! Ini Dia Hukum Membuang dan Membunuh Kucing dalam Islam

Rabu 17-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Farhan Prima
Editor : Farhan Prima

RADARKUNINGAN.COM- Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haytami, memuliakan dan memelihara kucing sebagai hewan peliharaan itu sunnah.

Jika anda mempunyai kucing, Anda harus memberinya makan jika ia tidak dapat menemukan atau mencari makanannya sendiri.

Lalu apa yang terjadi jika Anda mempunyai kucing liar atau kucing peliharaan, namun tidak akur dengan orang-orang di rumah Anda, dan ikan Anda dicuri atau hewan peliharaan yang lain di ganggu oleh kucing?

Apakah anda pernah berpikiran untuk membuang dan membunuh kucing? ternyata ada hukum membuang dan membunuh kucing dalam islam yang perlu anda ketahui sebelum melakukan tindakan kejam tersebut.

Menurut Mutammad (pendapat yang berpengaruh), membunuh kucing adalah tindakan yang haram dan jelas tidak diperbolehkan, meskipun perilaku kucing tersebut sangat "kejam"

BACA JUGA:Menumbuhkan Jiwa Empati Menjadi Alasan Memelihara Kucing Menurut Pandangan Islam, Inilah 3 Keistimewaannya!

 وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)

Rasulullah pernah berkisah tentang seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

BACA JUGA:6 Cara Merawat Kucing agar Sehat dan Gemuk, Bikin Anabul Makin Menggemaskan

Membuang kucing dalam Islam ternyata di perbolehkan apabila keberadaanya sudah menganggu atau banyak mudharatnya.

Apabila anda memang ingin membuang kucing peliharaan anda karena memang sudah sangat menganggu ada beberapa hal yang harus di perhatikan saat membuang kucing dalam islam.

Ternyata kita tidak boleh sembarangan membuang kucing peliharaan kita lho, ada cara-cara manusiawi yang bisa kita gunakan untuk mengusir kucing kita dari rumah.

Berikut Hal-Hal Yang Harus di Perhatikan

1.Carilah orang yang mau memelihara kucing

Ini adalah tindakan paling tepat untuk dilakukan. Anda mungkin bisa tanya kepada kerabat terdekat yang biasa mengadopsi kucing liar.

Setidaknya Anda memberikan peluang kepada kucing untuk mendapatkan hidup yang layak.

BACA JUGA:5 Alasan Kucing Suka Menggigit Pemiliknya, Ketahui Bedanya Gigitan Bermakna Kasih Sayang dan Peringatan

2.Carilah komunitas hewan untuk kucing

Sama halnya dengan sebelumnya, justru peluangnya akan jauh lebih besar untuk Anda bisa menyejahterakan kehidupan kucing.

Anda bisa mencari informasinya melalui sosial media maupun internet.

3.Jangan buang kucing apabila masih menyusui atau kecil

Akan sangat berisiko jika Anda membuang kucing yang masih kecil. Alasannya sudah pasti untuk keberlangsungan hidup si kucing.

Kucing yang masih kecil cenderung lebih lemah dan mudah sakit, sehingga berisiko mengalami kematian yang cepat.

Kategori :