Bagaimana Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apakah di Perbolehkan? Yuk Simak Jawabannya Disini

Kamis 18-01-2024,14:36 WIB
Reporter : Farhan Prima
Editor : Farhan Prima

Artinya: “Setiap hewan yang menimbulkan kerusakan, seperti kucing yang diketahui melakukan kerusakan terhadap burung, makanan, dan lainnya, maka pemiliknya harus menggantinya dan ia harus mencegahnya sedikit demi sedikit sebagaimana hewan yang menganggu.”

BACA JUGA:Menggemaskan, Ini Dia 5 Tanda Cinta Kucing Kepada Kita Yang Unik dan Lucu Buat Pemilik Anabul Jadi Baper

Namun sebagai manusia kita juga harus membuang kucing peliharaan kita dengan cara yang manusiawi tidak boleh asal membuang kucing ke tempat-tempat yang minim dengan sumber makanan dan juga berbahaya.

Berikut Syarat Membuang Kucing Yang Benar dalam Islam

1.Cari orang yang mau mengadopsi

Ini adalah salah satu tindakan paling tepat untuk dilakukan. Anda mungkin bisa tanya kepada kerabat terdekat yang biasa mengadopsi kucing.

Setidaknya anda memberikan peluang kepada kucing untuk mendapatkan hidup yang layak sama seperti kehidupan sebelumnya.

BACA JUGA:5 Tips Memelihara Kucing Agar Anabul Senang dan Bahagia! Para Catlovers Pemula Wajib Tau!

2.Cari lokasi pembuangan yang layak

Jika tidak ada pihak yang mau menampung kucing maka Anda berhak membuangnya. 

Namun, pastikan lokasi yang dipilih untuk membuang kucing bukanlah lokasi yang berbahaya dan tidak ada sumber makanan untuknya, misal jalan tol. 

3.Taruh di shelter khusus kucing

Sama halnya dengan sebelumnya, justru peluangnya akan jauh lebih besar untuk Anda bisa menyejahterakan kehidupan kucing. 

Anda bisa mencari informasinya melalui sosial media maupun internet.

BACA JUGA:Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Menurut Hukum Islam? Ternyata Ini Dalilnya

4.Jangan membuang kucing apabila masih kecil

Kategori :