Bagaimana Hukum Euthanasia Kucing Menurut Pandangan Islam? Ternyata Ini Haditsnya

Kamis 18-01-2024,11:55 WIB
Reporter : Herdi Dwitama
Editor : Herdi Dwitama

Oleh karena itu, tidak boleh membunuh hewan liar dengan menyiksanya, tetapi lebih baik menyimpannya di tempat khusus untuk menghindari siksaan yang mengerikan.

Dalam hadits Rasulullah juga dijelaskan seperti berikut, yang artinya:

“Sesungguhnya Allah swt. telah menetapkan kebaikan pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya” (HR. Muslim).

Selain itu, membunuh hewan yang sakit dan tidak dapat sembuh sama sekali tidak dianggap sebagai penyiksaan. 

BACA JUGA:Kucing Bisa Hamil Umur Berapa? Ternyata Inilah Umur Dewasa pada Anabul

Bahkan membiarkan hewan menderita karena sakit yang tidak dapat disembuhkan adalah bentuk penyiksaan yang sebenarnya.

Dijelaskan juga oleh Darul Mifta, ““Bukan rahasia lagi bahwa membunuh hewan yang membahayakan dengan menggunakan racun, jika hal itu dapat membahayakan manusia, maka tidak diperbolehkan syara’, karena melestarikan kehidupan mereka merupakan salah satu tujuan pokok yang tertinggi dalam syariat Islam yang bersifat universal,” ujarnya.

Selain itu, tidak diizinkan untuk membunuh hewan yang tidak membahayakan untuk tujuan pembunuhan. 

Selain itu, sangat disarankan agar pembunuhan tidak menjadi metode umum untuk menumpas hewan-hewan ini.

BACA JUGA:Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Menurut Hukum Islam? Ternyata Ini Dalilnya

Oleh karena itu, menurut Darul Ifta, pemerintah harus menemukan cara lain untuk melindungi manusia dari bahaya hewan-hewan tersebut dan pada saat yang sama mempertahankan keseimbangan ekosistem yang diciptakan Allah SWT dengan cara yang paling bijaksana.

Kategori :