RADARKUNINGAN.COM- Islam sangat menganjurkan berkasih sayang terhadap semua makhluk-Nya, tak terkecuali dengan kucing.
Ungkapan Hajar Al-Haitami, menyatakan bahwa: memuliakan serta memelihara kucing menjadi hewan peliharaannya Sunnah. Ketika memelihara kucing, maka wajib memberi pakannya dan jika dia tidak bisa maka mencari makanannya sendiri.
Kucing kini telah mencapai populasi tertinggi karena dalam sekali melahirkan dapat mencapai 2 ekor kitten lahir, dengan begitu banyak orang merasa kerepotan akibat jumlah kucing peliharaan semakin banyak, apalagi jika kucing betina.
Nah, hal ini menimbulkan aksi pembuangan kucing secara sembarangan, Lalu apakah diperbolehkan membuang kucing menurut Islam? Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Euthanasia Kucing Menurut Pandangan Islam? Ternyata Ini Haditsnya
Oleh karenanya, ayo simak artikel ini sebagai pembelajaran tentang, Apakah diperbolehkan membuang kucing sembarangan menurut Islam?
Hukum Membuang Kucing dalam Islam
Terdapat hadits menyatakan bahwa menelantarkan kucing dengan cara dikurung ini akan menyebabkan azab neraka, sehingga membuat kucing tidak bisa mencari makan sendiri.
“Terdapat wanita terkena siksa api neraka akibat mengurung seekor kucing sampai mati kelaparan. Dia (Ibnu Umar) berkata: Dan Allah Maha Mengetahui kamu enggan memberi makan, kamu juga enggan memberi minum ketika kamu mengurungnya, dan kamu enggan membiarkan berkeliaran sampai kucing dapat memakan serangga tanah,” (HR Bukhari).
Nah dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika memelihara sebaiknya memberikan makan dan memenuhi kebutuhan kucing, memberikan keamanan dan membiarkan kucing berkeliaran di lingkungannya.
BACA JUGA:Kucing Sering Makan Plastik? Ini 6 Tanda Kucing Sedang Lapar, yang Jarang Diketahui Para Catlovers!
Serta jangan sampai dikurung dan dibiarkan kucing terlantar. Maka dalam membuang kucing dengan tujuan agar kucing dapat mencari makan sendiri, ini diperbolehkan.
Kucing akan hidup bebas, dengan lingkungan yang dapat memberikan kebutuhan hidupnya. Sehingga dalam meletakan kucing ke tempat baru, pastikan lingkungan tersebut baik untuk kucing tinggali.
Dan dari hadist tersebut juga dapat disimpulkan bahwa memelihara kucing ini diperbolehkan asal dengan rasa tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan kucing, namun jika mampu maka jangan memelihara kucing.
Menurut Jalaludin Al-Mahalli tentang hukum membuang kucing ini diperbolehkan, "Hewan itu-kucing, wajib dicegah sedikit demi sedikit| meskipun hal itu akan menyebabkan kerugian-seperti hewan yang mengganggu."