"Semoga ini menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam situasi darurat," katanya.
Kemudian, layanan ini diharapkan dapat meningkatkan respons dan penanganan situasi darurat yang terjadi di tengah masyarakat.
“Layanan Call Center 112 akan dijalankan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melibatkan unit-unit yang berada di lapangan," katanya.