Komeng, Aanya Rina, AA Ade, Jihan Fahira lolos 4 Besar DPD RI hasil Pleno KPU Kabupaten Kuningan

Selasa 05-03-2024,06:17 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Merujuk pada ketentuan pasal 22 D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

DPD RI juga memiliki tugas mengajukan Usul RUU kepada DPR khususnya RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Melalui DPD RI juga memberikan pertimbangan atas RUU, dan pemilihan anggota BPK, pertimbangan atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

Wewenang DPD juga mengajukan inisiatif RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan daerah lainnya juga dapat memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang berdampak terhadap daerah.

Kategori :