Memiliki Surat Rekomendasi dan Sertifikasi Pengeluaran Hewan
Selanjutnya, pemilik kucing dapat mengunjungi Dinas Pertanian untuk mendapatkan surat rekomendasi pengeluaran hewan.
Dokumen yang harus dibawa termasuk fotokopi buku vaksin, hasil uji lab titer, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan KTP.
Sebelum keberangkatan, pemilik kucing harus kembali ke Balai Karantina untuk membawa anjing atau kucing. Disarankan untuk membawa hewan tersebut satu hari sebelum keberangkatan.
Anjing atau kucing akan diperiksa di Balai Karantina, dan pemilik akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Karantina.
Jika anda sudah melengkapi persyaratan umum diatas, anda sudah bisa memilih maskapai mana yang akan anda gunakan dan ikuti ketentuan dan juga regulasi yang mereka terapkan.
BACA JUGA:Apakah Kucing Bisa Minum Susu Beruang? Inilah 3 Manfaat Susu Beruang Untuk Kitten Kesayangan
Demikian artikel seputar cara membawa kucing mudik naik pesawat, semoga bermanfaat dan hati-hati dalam perjalanan.