Nasib sial kembali menimpa mereka. Rupanya mobil tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak bisa langsung dibetulkan.
Pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, mereka memutuskan untuk membuang jenazah Indriana di jurang dekat bengkel tersebut. Posisi jurang ada di belakang Tugu Gajah.
Di hari yang sama, mobil tersebut selesai diperbaiki. Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka memutuskan kembali ke Jakarta.
Berikutnya pada tanggal 26 Februari 2024, para pelaku mulai menjual barang milik korban dan mendapatkan uang sebesar Rp 54 juta.
BACA JUGA:No 4 Bikin Bahagia, Inilah 4 Tanda Kucing Mendoakan Kita yang Sering Tidak Kita Sadari
Dari uang tersebut, Muhammad Reza diberikan pembayaran sebesar Rp 15 juta dan 1 unit iPhone.
Sementara di Kota Banjar, mulai geger dengan berita penemuan mayat wanita terbungkus dengan selimut.
Saat ditemukan kondisi mayat sudah rusak. Ternyata penemuan ini, menjadi jalan terungkapnya kasus pembunuhan berencana.
Mayat tersebut berhasil diautopsi dan mengarah kepada sosok Indriana Dewi Eka Saputri yang beralamat di Cipinang, Kota Jakarta Timur.
BACA JUGA:Ingin Tau Cara Pergi Mudik Menggunakan Pesawat Sambil Bawa Kucing? Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berbekal identitas ini, polisi menghubungi keluarga dan mereka menginformasikan bahwa Indriana memiliki pacar yakni Dodit.
Kasus pembunuhan berencana pun terbongkar, polisi lantas menangkap mereka. Kemudian dikenakan dengan Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Para pelaku pembunuhan berencana tersebut benar-benar seperti peribahasa sudah jatuh, tertimpa tangga. Devara Putri Prananda gagal sebagai caleg, dipecat partai dan kini tersangkut kasus.