Hal tersebut menjadi kewajiban dari investor untuk menyampaikan secara jelas dan gamblang. Bukan kewenangan dari pemerintah desa.
Ketika warga dari Dusun I sampai dengan Dusun IV menyatakan penolakan, tentu pemerintah desa ada di pihak masyarakat.
"Masyarakat bereaksi cepat menyatakan penolakan, kami sebagai pemerintah desa yang dipilih oleh masyarakat tentu kami menyatakan ikut menolak," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kuningan, Toni Kusmanto meluruskan informasi yang beredar bahwa JW One Hotel sudah mendapatkan perizinan.
Site Plan JW One Hotel yang akan dibangun di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.-Istimewa - Tangkapan Layar-radarkuningan.com
Menurut dia, surat tertulis yang beredar dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah baru sekadar rekomendasi bagi investor.
"Pemerintah belum mengeluarkan izin apapun. Ingat, ini baru rekomendasi," tandasnya.
BACA JUGA:KERAS! Jurnal Situs Gunung Padang Disebut Ada Major Error, Peneliti: Jangan Gosip
BACA JUGA:7 Cara Membersihkan Tanaman Hias dari Debu dan Kotoran; Mudah dan Gak Ribet!
Dijelaskan Toni, dalam proses perizinan tahapan yang ditempuh tentu harus berjenjang. Mulai dari kajian hingga pertimbangan dari tim.
Pemkab Kuningan memiliki Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang melibatkan banyak dinas dan lembaga di dalamnya.
Bahkan saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan masih melakukan kajian. Kemudian dibutuhkan juga persetujuan dari masyarakat.
"Adanya aspirasi masyarakat Linggarjati yang menolak, tentu itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah terkait izin ini," tandasnya.
BACA JUGA:Buat Suasana Ruangan Lebih Hidup, Yuk Simak 6 Jenis Tanaman Hias Indoor Penghasil Oksigen Alami Ini