RADARKUNINGAN.COM - Kasus Vina Cirebon kembali menjadi perbincangan publik usai Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Diketahui sejak kejadian pada 2016 itu, masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap yakni, Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Kasus Vina Cirebon merupakan kejadian pembunuhan yang dilakukan geng motor terhadap korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky.
Keduanya merupakan sepasang kekasih yang tewas dibunuh dan diperkosa oleh 11 orang anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Kota Cirebon.
Lantas mereka sempat dianiaya di sekitar Jembatan Tol Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dan jenazahnya dibuang di jalanan seolah korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan rilis dari Polda Jawa Barat (Jabar), ketiga pelaku beralamat di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini memang sudah dilimpahkan ke Polda Jabar dari Polresta Cirebon yang sebelumnya telah melakukan penanganan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kemudian 7 orang diantaranya mendapatkan vonis penjara seumur hidup dan 1 pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Investasi Emas di Pegadaian Apakah Riba? Ternyata Ini Hukumnya Menurut Hadits dan Dalil
Selasa, 14, Mei 2024 Polda Jabar kembali mempublikasikan 3 DPO atau buronan dari kasus Vina Cirebon yakni:
1. PEGI alias PERONG
Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
BACA JUGA:Pecinta Kuliner Wajib Coba! 7 Bakso di Indramayu yang Paling Enak dan Gurih, Rasanya Bikin Nagih!