"Pelaku saat itu sedang mencari rumput untuk ternak di rumahnya. Dia kesal karena ditertawakan korban saat buang air kecil di semak-semak, hingga kemudian muncul ide melakukan tindakan pelecehan tersebut sebagai pembalasan."
"Namun bagaimanapun juga, perbuatan pelaku tersebut masuk dalam kategori pencabulan karena dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengalami trauma," ungkap AKP I Putu Eka.
Atas perbuatan tersebut, pelaku pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
UAJ yang sudah berstatus tersangka pun dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.