Polda Jabar Dikabarkan akan Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Pegi Setiawan Dihadirkan?

Senin 27-05-2024,08:42 WIB
Reporter : Raden Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Atas perbuatannya itu, Pegi Setiawan alias Robi Indrawan alias Perong diancam dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 81 ayat 1 UU  tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tengtang Perlindungan Anak Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ancaman dari pengenaan pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Polisi mendasari penggunaan pasal dan ancaman hukuman tersebut atas perbuatan Pegi dari keterangan tersangka lain dan putusan pengadilan 8 pelaku lain.

Yakni putusan pengadilan atas nama pelaku Hadi Saputra nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017, pelaku Rivaldi Aditya Wardana dkk. nomor 3/Pid.B/2017.PN Cirebon  tanggal 19 Mei 2017.

BACA JUGA:7 Jenis Bunga yang Cocok untuk Momen Kelulusan Beserta Maknanya, Ungkapkan Isi Hati

Kemudian putusan pelaku Saka Tatal nomor 16/PId.Sus-Anak/2016/PN Cirebon tanggal 7 Oktober 2016.

Pada putusan Hadi Saputra, disebutkan bahwa Pegi melempari Eky dan Vina menggunakan batu yang mengenai spakbor motor.

Pegi kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor sampai dengan fly over atau Jembatan Tol Talun.

Di lokasi tersebut, korban dipukul hingga jatuh dan dilakukan penganiayaan.

BACA JUGA:Dari Obesitas Hingga Stroke, Ini 6 Bahaya Makan Tempe Goreng Secara Berlebihan

Setelah korban tidak berdaya, mereka dibawa ke lahan kosong di belakang showroom mobil.

Lantas Pegi melakukan tindakan penganiayaan dengan senjata tajam kepada Eky dan memukul Vina dengan tangan kosong.

Kedua korban lantas dibawa kembali ke Flyover Talun dan dibiarkan di sana, sehingga terkesan terjadi kecelakaan.

Keterangan pada dakwaan itu, kemudian dikuatkan dengan pernyataan saksi yang diperiksa pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024.

Kategori :