Wow Parkir PUSPA Siliwangi Kuningan Dilelang, Siapa Dapat?

Jumat 14-06-2024,13:57 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Yuda Sanjaya

b. Tidak masuk dalam daftar hitam (dibuktikan dengan surat pernyataan)

c. Pejabat/pegawai pada Kementrian/Lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang, Tim Pemanfaatan, maupun panitia pemilihan, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon Pengelola.

Pemilihan Pengelolaan Parkir Khusus Puspa Siliwangi Kuningan ini dapat diikuti dengan memenuhi standar minimal di bawah ini:

a. Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan selama 3 (tiga) tahun kecuali untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 4 tahun.

b. Spesifikasi infrastruktur.

c. Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Parkir.

d. Memiliki kemampuan finansial untuk membangun infrastruktur parkir.

Kategori :