Apakah Benar Patungan Kurban Sapi Diperbolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasannya

Jumat 14-06-2024,19:53 WIB
Reporter : Fattah Ali
Editor : Fattah Ali

Syarat dan Ketentuan Patungan Kurban

Berdasarkan ketentuan tersebut, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan. Begitu juga, patungan sapi kurban yang melibatkan lebih dari tujuh orang juga tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah menyatakan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: "Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama."

Anjuran Berkurban untuk Keluarga Muslim

Dikutip dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry, keluarga muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa berserikat atau berpatungan lebih dari seorang atau satu keluarga.

BACA JUGA:Simak Tata Cara dan Tuntunan Lengkap Sholat Idul Adha Beserta Niatnya

Sementara itu, untuk kurban sapi, kerbau, atau unta, diperbolehkan untuk tujuh orang dan tidak boleh lebih. Jika melebihi, kurban tersebut hanya akan berupa daging halal yang dapat dimakan tetapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.

Dalam Islam, patungan untuk membeli sapi kurban diperbolehkan dengan maksimal tujuh orang, sementara patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan.

Patungan yang melibatkan lebih dari tujuh orang juga tidak memenuhi syarat kurban yang sah, akan tetapi dagingnya tetap halal untuk dimakan.

Itulah tadi penjelasan tentang patungan kurban sapi yang diperbolehkan dalam ajaran islam yang mungkin belum anda ketahui.

Kategori :