RADARKUNINGAN.COM - Kiper yang sempat mengucap sumpah janji kewarganegaraan Indonesia, Maarten Paes hingga kini belum bisa diturunkan membela Timnas Indonesia.
Pasalnya, dalam proses naturalisasi kiper FC Dallas tersebut diketahui terdapat pelanggaran Statuta FIFA yang dilakukan PSSI pada kasus Maarten Paes.
Federasi Sepak Bola Indonesia atau PSSI melanggar Statuta FIFA Pasal 9 ayat 2 terkait perpindahan asosiasi Maarten Paes dari KNVB (PSSI-nya Belanda) ke PSSI.
Tenaga Paes di bawah mistar gawang kini belum bisa digunakan untuk membela Timnas Indonesia.
BACA JUGA:Oh Ini Statuta FIFA yang Dilanggar PSSI, Pantas Maarten Paes Harus Dibawa ke Sidang CAS
Pemain yang sejatinya diproyeksikan untuk menambah kekuatan di bawah mistar Timnas Indonesia dalam berbagai ajang internasional justru hingga kini masih terganjal.
Penasaran, apa isi Statuta FIFA Pasal 9 ayat 2 yang mengganjal kiper naturalisasi Indonesia untuk melakukan debutnya bersama pasukan Shin Tae-yong? Berikut ini isi Statuta FIFA yang bisa kamu simak baik-baik.
Pasal 9 ayat 2a, disebutkan bahwa pemain bersangkutan harus "diturunkan dalam pertandingan dalam kompetisi resmi di tingkat manapun (dengan pengecualian tingkat internasional "A") dalam jenis sepak bola apapun untuk asosiasinya saat ini".
Pasal 9 ayat 2b, disebutkan bahwa pemain bersangkutan harus "pada saat diturunkan untuk pertandingan pertamanya dalam kompetisi resmi dalam jenis sepak bola apapun untuk asosiasinya saat ini, dia tidak memiliki kewarganegaraan dari asosiasi yang ingin dia miliki".
BACA JUGA:Gawat! Dua Kiper Persib Bandung Dikabarkan Bakal Minggat, Salah Satunya Pilih OTW ke Bali
BACA JUGA:Skuad Persib Juara yang Dirumorkan Bakal Hengkang, Ada Beckham Putra, Ezra Walian Hingga Dua Kiper
Pasal 9 ayat 2c disebutkan bahwa pemain bersangkutan harus "pada saat diturunkan untuk pertandingan terakhirnya dalam kompetisi resmi dalam jenis sepak bola apapun untuk asosiasinya saat ini, dia belum berusia 21 tahun".
Pasal 9 ayat 2e disebutkan bahwa pemain bersangkutan harus "memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6 atau Pasal 7 Statuta FIFA".
Adapun aturan FIFA yang dilanggar terkait kasus Maarten Paes adalah Pasal 9 ayat 2c Statuta FIFA.