Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Dampingi Keluarga Tersangka

Selasa 02-07-2024,10:15 WIB
Reporter : Naufal Masum
Editor : Yuda Sanjaya

“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohonan dalam permohonan pra peradilan. Kecuali apa yang secara tegas pemohon akui kebenarannya,” demikian disampaikan dalam jawaba.

Kemudian disampaikan bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan meninjau kembali putusan pra peradilan.

Sehingga permohonan pra peradilan aqua hanya memeriksa aspek formil yang dilakukan permohonan. Apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki pokok perkara.

Dalam jawaban tersebut tim hukum Polda Jabar juga kembali membacakan BAP yang disampaikan saksi-saksi pada kasus tersebut.

BACA JUGA:Sukses Jadi Top Skor, Rahasia David da Silva Dibongkar Beckham Putra, Sekali Assist Dibayar Rp3 Juta

Diantaranya yang dibacakan adalah keterangan dari saksi sekaligus terpidana Sudirman.

Kategori :