“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohonan dalam permohonan pra peradilan. Kecuali apa yang secara tegas pemohon akui kebenarannya,” demikian disampaikan dalam jawaba.
Kemudian disampaikan bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan meninjau kembali putusan pra peradilan.
Sehingga permohonan pra peradilan aqua hanya memeriksa aspek formil yang dilakukan permohonan. Apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki pokok perkara.
Dalam jawaban tersebut tim hukum Polda Jabar juga kembali membacakan BAP yang disampaikan saksi-saksi pada kasus tersebut.
BACA JUGA:Sukses Jadi Top Skor, Rahasia David da Silva Dibongkar Beckham Putra, Sekali Assist Dibayar Rp3 Juta
Diantaranya yang dibacakan adalah keterangan dari saksi sekaligus terpidana Sudirman.