Pendapat Ahli: Penangkapan Pegi Setiawan Tidak Sah, karena Salah Tangkap

Rabu 03-07-2024,10:57 WIB
Reporter : Raden Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Kuasa hukum: Pra peradilan merupakan pengawasan terhadap upaya paksa yang dilakukan, apakah masuk dalam pelanggaran HAM?

Jawaban ahli: (Pra Peradilan) untuk membuktikan itu salah tangkap, itu satu fokus saja. Pelanggaran HAM di pengadilan HAM.

Kuasa hukum: Menurut ahli, apakah boleh polisi mengubah yang sudah menjadi ketetapan pengadilan? Pegi alias Perong alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Yang ditangkap adalah Pegi Setiawan beralamat di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Apakah boleh?

Jawaban Ahli: Tidak boleh.

BACA JUGA:Masih Rumit di CAS, Maarten Paes: Saya Sudah Belajar Pancasila, Sudah Menghafal Indonesia Raya

Kuasa hukum: Orang dijadikan tersangka apalagi pembunuhan berencana, apakah cukup ditetapkan dengan barang bukti ijazah, KTP, foto. Apa tanggapan ahli?

Ahli: Semestinya penyidik memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHP, agar tidak ada keraguan. Kurang banyak itu alat buktinya. Betul (wewenang pra peradilan). Hakim tunggal pra peradilan yang punya hak.

Kalau penetapan tersangka tidak sesuai Perkap Kapolri dan keputusan MK, bisa digugurkan.

Dalam keterangannya ahli juga sempat ditanya soal penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota yakni Iptu Rudiana selaku Kanit Narkoba.

BACA JUGA:Ketahui, Inilah Manfaat Pound Fit, Jenis Olahraga Layaknya Menabuh Drum

Padahal kasus tersebut seharusnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Menanggapi itu, Prof Suhandi menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi, karena bukan bagian dari tugasnya.

Kategori :