“Sejak menjadi warga negara Albania, belum pernah membela Albania. Selama ini membela Swis, karena masih warga negara Swiss. Harusnya, argumentasi tersebut bisa digunakan,” tutur Hasani.
Kemudian aturan di FIFA, bukan hukum sipil. Sehingga apa yang terjadi pada Nedim Bajrami bisa menjadi rujukan untuk menuntaskan masalah Maarten Paes.
Bahkan rujukan tersebut bisa digunakan tidak hanya di CAS, melainkan ketika PSSI memutuskan menggunakan jalan konsultasi ke tim legal FIFA.
“Kalau ada satu contoh case seperti Nedim, bisa dijadikan rujukan. Kalau ini masuk ke CAS atau argumentasi ke FIFA. Saya pikir ini input yang bisa membantu federasi,” tandasnya.
BACA JUGA:iPhone SE, 13, 14, 15 Mulai dari 2 Jutaan, Perbandingan Harga IPhone Inter dan IBox Juli 2024
Hasani berpendapat, untuk menghadapi persaingan di Grup C Round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia memang membutuhkan penjaga gawang mumpuni.
Sebab, persaingan yang dihadapi sudah bukan lagi level Asia Tenggara. Tetapi bersaing dengan tim elit di Asia.
“Menurut saya Indonesia membutuhkan Maarten Paes dan dia mau bermain untuk kita. Walaupun bermain di All Star Game MLS, dia membawa bendera Indonesia,” bebernya.
Seperti diketahui, Maarten Paes sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 30 April 2024.
Namun, kiper FC Dallas tersebut belum bisa bergabung dengan Timnas Indonesia karena proses pindah federasi dari KNVB ke PSSI terganjal Statuta FIFA 2022 Pasal 9 Ayat 2.
Karena itu, PSSI membawa kasus Maarten Paes dengan mengajukan banding terhadap Statuta FIFA lewat CAS.