"Tes kesehatan meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan juga tes urine untuk memastikan para calon benar-benar sehat dan siap menjalankan tugas jika terpilih nanti," katanya.
BACA JUGA:4 Tempat Kuliner yang Lagi Hits di Tegal, Yuk Cobain!
Dengan masih belum lengkapnya berkas yang disertakan, Pihaknya menyampaikan, ketiga pasangan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 8 September 2024.
"Namun, jika hingga batas waktu perbaikan pada 8 September mendatang para Bapaslon belum juga melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan, mereka berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," pungkasnya.