RADARKUNINGAN.com - Badan Pengawas Pemilu/ Bawaslu Kabupaten Kuningan semakin aktif dalam melakukan monitoring pencegahan sejumlah pelanggaran yang timbul saat kampanye. Tak hanya menunggu dan mencari dugaan pelanggaran, pihaknya kini aktif mengawasi dunia maya.
Tim satgas khusus pencegahan bidang cyber dibentuk dengan tugas 1 x 24 jam secara bergiliran untuk mengawasi sedikitnya 20 akun sosial media milik paslon yang telah didaftarkan di KPU, maupun yang belum didaftarkan dengan catatan ada korelasi dengan Paslon masing masing.
BACA JUGA:Untuk kelancaran Pilkada, KPU Kuningan Siapkan Surat Suara tambahan
Komisioner Bawaslu Kuningan, Agus Khobir Permana mengungkapkan, timnya terus patroli medsos, untuk menghindari adanya unsur pelanggaran Kampanye seperti hoax, ujaran kebencian, unsur syara dan konten unggahan lainnya yang disinyalir dapat mengganggu ketertiban jalannya Kampanye.
"Tentu saja kami melakukan pengawasan langsung terhadap akun akun media sosial yang resmi didaftarkan ke KPU Kabupaten Kuningan," Ungkapnya kepada radarkuningan.
"Walaupun diluar akun media sosial yang resmi, tentu saja harapan kami, semua masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan bilamana ada dugaan dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan kampanye," imbuhnya.
BACA JUGA:Desa di Lereng Ciremai Ini Tapal Batas Kuningan dan Majalengka, Dulu Pusat Ajaran Dangiang Kuning
Dikatakannya, hasil patroli tersebut nantinya akan dilaporkan secara berjenjang dari Bawaslu Provinsi sampai bawaslu Pusat.
"Sejauh ini, dari akun media sosial dari masing-masing pasangan calon didaftarkan ke KPU, kami dari Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan pengawasan setiap hari. Dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jabar secara berjenjang sampai ke Bawaslu RI. Dan nanti dilaporkan lagi ke Kominfo," katanya
Agus menuturkan, Sejauh ini, metode kampanye bisa dilakukan dalam kegiatan lainnya asal tidak melanggar peraturan undang undang.
BACA JUGA:Uniknya Punjung Buncak, Tempat Pemujaan di Desa Tertinggi di Lereng Gunung Ciremai
Terkhususnya lomba lomba ataupun nonton bareng yang sedang gencar belakangan ini, Bawaslu menekankan agar para tim kampanye masing masing calon untuk tetap mengikuti aturan berlaku seperti batasan maksimal hadiah yang diberikan.
"Hanya saja, ketika kegiatan lomba lomba, itu dipastikan aturannya, contohnya untuk hadiah lomba lomba tersebut maksimal satu juta rupiah per item hadiah. Kalau memang hadiahnya melampaui batas itu, berarti itu melanggar ketentuan PKPU 13 Tahun 2024," tutur Agus.
BACA JUGA:Deretan Pelatih Jerman yang Menangani Timnas di Eropa, Termasuk Tuchel Simak
Lebih lanjut, dirinya mengklaim, Belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran khususnya dari medsos masing masing.