Miliki Potensi Sektor Pariwisata, Perda desa Wisata Disosialisasikan

Sabtu 19-10-2024,21:26 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Agun Gunarso

RADARKUNINGAN.com - 25 desa Wisata dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Kuningan telah siap dikembangkan. Untuk itu, Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Jabar XIII (meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar), Hj Ika Siti Rahmatika sosialisasikan Peraturan Daerah / Perda terkait Desa Wisata.

Perda tersebut rencananya bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi berbasis desa, terutama melalui pengembangan desa wisata. 

Pasalnya, Ika menyebut, Kabupaten Kuningan yang sangat berpotensi di bidang pariwisata.

BACA JUGA:Seri ke-2 Yamaha Cup Race 2024 Digelar di Medan, Lokasi Bersejarah Balapan Legendaris

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mendorong pertumbuhan desa wisata melalui tahapan yang mengatur perkembangan desa wisata, mulai dari desa yang baru merintis, berkembang, hingga desa mandiri wisata," ungkapnya, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dirinya menyampaikan, bahwa kepala desa yang memiliki potensi wisata atau desa penunjang desa wisata merupakan sasaran utama dari penyebarluasan Perda ini.

"Melalui perda ini, diharapkan para kepala desa dapat saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain," imbuhnya.

BACA JUGA:Eksistensi Trah Maldini yang Berlanjut Bersama Timnas Italia Simak

Sementara, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kuningan DR. Elon Charlan Menyambut langkah diatas sebagai sinergitas.

"Tugas Dari Disporapar adalah melakukan pembinaan dan pengembangan, ke setiap pemerintah Desa yang memiliki Objek wisata dan terus menginventarisir potensi desa lainnya yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata," jelas Kadisporapar.

Tags :
Kategori :

Terkait