KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Udin Kusnaedi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dari Partai Amanat Nasional (PAN), digantikan oleh Wiwin di kursi parlemen.
Pergantian kursi dewan tersebut, menyusul sosok Udin Kusnaedi yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Kuningan 2024.
Hal tersebut, berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 171/Kep.641-Pemotda/2024 tentang peresmian pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2024-2029.
Nama Wiwin MPd, resmi menggantikan sosok Udin Kusnaedi yang bakal bertarung dalam Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hujan Mulai Turun, Harga Tomat Kuningan Naik Drastis
BACA JUGA:Perdana Hadir di Jawa Tengah, Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge Digelar di Salatiga
"Peresmian pengangkatan saudari Wiwin, M.Pd sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Pengganti Antarwaktu Sisa masa jabatan tahun 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional terhitung dari tanggal pengucapan sumpah/janji," bunyi Surat yang diterima redaksi, Senin, 11 November 2024.
Dalam surat tesebut, Wiwin bakal mendapatkan seluruh fasilitas sebagai anggota dewan seperti yang tertuang dalam surat keputusan.
"Dengan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada Diktuk KESATU, maka kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tujangan lainnya berkaitan dengan jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triyadi Machmudin pada tanggal 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Momentum Hari Pahlawan, Rokhmat Ardiyan Serukan Anak Bangsa Menuju Indonesia Emas
BACA JUGA:Ridho Kamdan komitmen sejahterakan petani dan warung tradisional
BACA JUGA:OPPO Find X8: Smartphone Premium di Flash Sale 11.11 Blibli
Sementara itu, Ketua DPC PAN Kuningan, Uba Subari, membenarkan pergantian anggota dewan dari fraksinya.