“Terbanyak memang untuk tenaga teknis yang mencapai 515 orang. Dan untuk pelaksanaan tes seleksi dilakukan secara bergeloembang sejak tanggal 9 Desember dan berakhir 14 Desember 2024,” sebut Hartanto.
Ditanya apakah peserta tes seleksi PPPK yang tidak diterima atau gagal menjadi PPPK, baik Hartanto maupun Tohidin meminta agar tidak berkecil hati maupun putus asa. Sebab, peserta seleksi yang gagal tetap diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan.
BACA JUGA:Striker Vietnam Jadikan Indonesia Sebagai Laga Paling Penting
BACA JUGA:Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Pikir-Pikir
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Hotel Melati Kuningan, Divonis Hukuman Mati
Para pegawai ini juga akan langsung menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), namun statusnya adalah ASN Paruh Waktu.
“Berdasarkan ketentuan, peserta seleksi tes P3K yang gagal tetap akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, namun secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dan yang perlu diketahui bahwa seluruh peserta seleksi yang gagal tetap mendapatkan NIP karena sudah masuk ASN paruh waktu,” tegas Hartanto. (*)