Anggota DPRD Kuningan Jelaskan Raperda Inisiatif, Apa Itu?

Jumat 27-12-2024,20:00 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, menjelaskan tentang adanya Raperda Inisiatif. Apa itu?

Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat DPRD Kuningan, menjelaskan dua raperda inisiatif. 

Kedua Raperda tersebut, soal Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum.

Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat DPRD Kuningan Reni Parlina menuturkan, jika Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan langkah penting untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Warga Sekitar Ponpes di Wilayah Ciawigebang Tidak Tahu Ada Kasus Pelecehan

BACA JUGA:Malam Natal, HRA Bersama Pj Bupati Kuningan Monitoring dan Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan tanpa terkecuali. Pancasila harus menjadi pondasi utama dalam membentuk karakter bangsa," ujar Reni, Kamis 26 Desember 2024.

Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat memberikan apresiasi atas dukungan Pj Bupati Kuningan terhadap dua raperda inisiatif ini. 

"Kami berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan secara serius oleh penyelenggara pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan melalui kurikulum dan sosialisasi yang efektif," katanya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum. 

BACA JUGA:Liburan Telah Tiba, Rekomendasi Tempat Wisata di Kuningan yang Murah Meriah

BACA JUGA:Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Terdakwa Eman Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022, pemberian nama jalan memiliki peran strategis dalam tata kelola daerah.

"Penetapan nama jalan dan fasilitas umum yang jelas akan memudahkan navigasi, dan menjadi penghormatan terhadap jasa-jasa seseorang yang telah berkontribusi bagi negara," jelasnya.

Ia menekankan, bahwa pemberian nama jalan harus mencerminkan keunikan budaya dan sejarah daerah. 

Kategori :