Sementara pejabat lainnya di Eselon IIb, seperti Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli Bupati, serta para kepala badan dan dinas, menerima TPP yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Jalan Lingkar Timur Punya Nama Baru, Bupati Dian Resmikan Nama Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani
BACA JUGA:Ditonton Langsung Presiden Klub, Proton FC Kuningan Lolos ke Semifinal Usai Bungkam AP BFL Bogor
Asda mendapat Rp17,5 juta, Staf Ahli Rp15 juta, dan Kepala Dinas serta Kepala Badan juga menerima Rp15 juta.
Untuk pejabat di tingkat Eselon IIIa, besaran TPP berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta. Sementara Eselon IIIb menerima antara Rp6 juta sampai Rp6,5 juta.
Pejabat Eselon IV memperoleh tunjangan antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta. Adapun para staf mendapatkan TPP dalam kisaran Rp1 juta sampai Rp2,25 juta, tergantung dari unit kerjanya masing-masing. (*)