KUNINGAN, RADARKUNINGAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kuningan, terlibat peredaran uang palsu. Begini keseharian pelaku.
Pelaku dengan inisial RM (26), baru satu tahun diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari informasi yang dikumpulkan, Oknum ASN PPPK tersebut, berencana bakal melangsungkan pernikahan akhir tahun ini.
Mengenai salah satu pegawainya yang tersandung hukum, pihak DPMD Kabupaten Kuningan, memberikan penjelasan.
Menurut DPMD Kuningan, pihaknya tidak ikut campur dalam proses penanganan aparat penegak hukum maupun badan yang menaungi kepegawaian, dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Oknum ASN DPMD Kuningan Ditangkap Polisi
Namun begitu, pihak DPMD Kuningan tidak menampik salah satu pekerjanya terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Hal tersebut dijelaskan Kepala DPMD Kabupaten Kuningan melalui Sekertaris DPMD Kuningan, Achmad Faruq.
Achmad Faruq menegaskan, bahwa tersangka berinitial RM merupakan salah satu ASN PPPK yang bertugas di bagian umum.
Dari pengamatannya, RM dikenal sebagai sosok pendiam dan tak banyak bicara ketika berada di lingkungan DPMD Kuningan.
"Ya betul bekerja di sini. Ya memang orangnya pendiam tidak banyak bicara, kalau ditanya pun menjawabnya seperlunya," ucap Achmad Faruq dikutip dari radarcirebon.com, Selasa, 9 September 2025.
BACA JUGA:BI Pastikan Rupiah Sulit Dipalsukan, Masyarakat Diminta Waspada, Kenali 3D
Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan pihak dinas terhadap RM, Achmad Faruq bakal menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Terkait itu (Peredaran uang palsu), kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan," ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, perihal status kepegawaian RM yang belakangan diketahui belum lama diangkat menjadi PPPK, pihaknya kembali menyerahkan kepada badan berwenang.