"Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara dan sangat merugikan masyarakat desa. Atas dasar itu, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Ikhwanul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
BACA JUGA:Baru Saja Instruksikan Dapur MBG Diawasi, Besoknya Dugaan Keracunan Terjadi
BACA JUGA:Pj Sekda Kuningan Masuk Enam Besar PNS Berprestasi Jabar 2025
Kejari Kuningan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti," tambah Brian.
Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa ini masih terus berlanjut.
Pihak Kejari juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
"Kami memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap,” pungkasnya.