Kuningan-Cirebon Ubah Perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air, 2 Poin Utama Jadi Perhatian

Selasa 21-10-2025,09:56 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

"Karena itu, perjanjian ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen moral untuk menjaga lingkungan, terutama antara daerah hulu dan hilir," ujar Bupati Dian dikutip dari laman Pemkab Kuningan.

Ia menambahkan, penurunan toleransi kebocoran menjadi 15% merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas distribusi air bersih.

"Kebijakan ini sejalan dengan standar teknis pemerintah pusat dan hasil kajian yang menunjukkan bahwa kebocoran dapat ditekan lebih rendah. Dengan begitu, pelayanan air kepada masyarakat bisa semakin optimal," jelasnya.

Bupati Dian juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon atas kesepakatan menaikkan dana kompensasi. 

BACA JUGA:Kucing Agresif Acak-Acak Rumah Warga Kuningan, Tahu Siapa yang Datang?

BACA JUGA:Kuningan Lebih Siap Jalankan Koperasi Merah Putih, Banguna Fisik Dimulai di Desa Geresik

"Kenaikan ini akan berdampak  bagi peningkatan pendapatan daerah, sekaligus menunjukkan kepedulian bersama terhadap keberlanjutan kerja sama," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, menyampaikan harapannya agar hubungan baik kedua daerah terus diperluas ke sektor lain.

"Semoga momentum ini menjadi pijakan untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di bidang infrastruktur dan lainnya," ujarnya. 

Kategori :