KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Dibakar api cemburu, seorang pria berinsial IB berusia 56 tahun, nekad melakukan penganiayaan terhadap mantan istri.
Mantan istri dinilai mengumbar momen mesra dengan pasangan barunya di media sosial, membuat IB naik pitam dan harus berurusan dengan hukum akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Kekerasan tersebut, terjadi di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jumat 10 Oktober 2025 lalu.
Pria berusia 56 tahun itu akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Majalengka, pada 16 Oktober 2025.
IB ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri beberapa hari usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya sendiri.
BACA JUGA:Lutung Jawa Masuk Permukiman, Serang Warga Desa Dukuhmaja
BACA JUGA:Ini Peran 3 Tersangka Dalam Dugaan Kasus Pencucian Uang di Kuningan
Korban, N (44), menjadi sasaran kemarahan IB yang diduga tidak mampu menahan rasa cemburu.
Pelaku dikabarkan naik pitam setelah kerap melihat unggahan media sosial korban yang menampilkan kemesraan dengan pasangan barunya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz, aksi kekerasan itu bermula dari rasa sakit hati pasca perceraian.
"Pelaku tersulut emosi setelah melihat postingan korban bersama kekasih barunya. Dari situ muncul niat untuk melakukan penyerangan,” ujar Abdul Aziz, Selasa 21 Oktober 2025.
Sebelum melancarkan aksinya, IB disebut telah menyiapkan sebilah golok dan mendatangi rumah korban.
BACA JUGA:Kronologi Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Masjid di Majalengka
BACA JUGA:Dua SPPG di Kuningan Diberi Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji
Begitu bertemu, ia langsung melontarkan makian dan menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.