“Hasil akhir tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah verifikasi BKN selesai, Bupati akan memilih satu dari tiga nama terbaik untuk menempati posisi Sekda,” tegas Dodi.
BACA JUGA:Ini Peran 3 Tersangka Dalam Dugaan Kasus Pencucian Uang di Kuningan
BACA JUGA:Pelaku Mengidap Perilaku Menyimpang, Terkait Bocah Tewas di Toilet Masjid di Majalengka
Dari data BKPSDM, diketahui bahwa usia para calon Sekda ini cukup beragam. Peserta tertua adalah Nurahim, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, yang lahir pada 20 Juli 1968. Sementara posisi kedua ditempati oleh A. Taufik Rohman, kelahiran 23 Desember 1968.
Adapun peserta termuda adalah Wahyu Hidayah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang lahir pada 15 Maret 1977, disusul oleh Guruh Irawan Zulkarnaen, kelahiran 6 Januari 1977.
Dodi menambahkan, kandidat yang dipertimbangkan dalam sistem MT adalah mereka yang berada di Box 7, 8, dan 9 — kategori yang dinilai memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Seluruh pemetaan dilakukan secara objektif berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dan melalui proses verifikasi sistem yang ketat.
BACA JUGA:Kronologi Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Masjid di Majalengka
BACA JUGA:Dua SPPG di Kuningan Diberi Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji
Dengan penerapan sistem yang transparan dan terukur, Pemkab Kuningan berharap dapat memilih figur terbaik yang mampu membawa birokrasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional. (*)