Pensiunan Full Senyum! Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Berikut Rinciannya

Sabtu 08-11-2025,20:11 WIB
Reporter : Asep Deni
Editor : Asep Deni

RADARKUNINGAN.COM - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pemerintah memastikan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan PNS mulai dicairkan pada November 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara yang telah mengabdikan hidupnya bagi bangsa dan negara.

Melalui program ini, para pensiunan akan menerima pembayaran rapel atau kekurangan gaji yang disesuaikan dengan kebijakan kenaikan gaji ASN 2025.

BACA JUGA:Lihat Pohon Berpotensi Tumbang, Segera Laporkan! Jalur Kuningan Dilakukan Pemangkasan

PT Taspen (Persero) ditunjuk sebagai lembaga pelaksana pencairan, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji bagi ASN aktif sekaligus pembayaran rapel bagi pensiunan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan daya beli dan memberikan kepastian ekonomi bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.

Kenaikan Gaji ASN Berlaku Mulai Oktober 2025

BACA JUGA:Selangor FC Terancam Sanksi Berat AFC, Terjadi Kericuhan Penonton saat Melawan Persib Bandung

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN aktif mulai diterapkan sejak Oktober 2025. Kenaikan ini juga menjadi dasar perhitungan rapel pensiunan PNS, karena besaran pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Golongan I–II naik sekitar 8%

- Golongan III naik sekitar 10%

- Golongan IV naik sekitar 12%

BACA JUGA:Jadwal Persib Bandung November-Desember 2025, Duel Sengit Lawan Mantan dan Misi Lolos 16 Besar ACL 2

Karena proses administrasi memerlukan waktu, pembayaran rapel untuk periode Oktober–November 2025 dijadwalkan mulai pertengahan November.

Kategori :

Terpopuler