Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, uang tunai sebesar Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023, hingga bukti transaksi perbankan.
Sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025 dan akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
BACA JUGA:Berdiri Sejak Dua Abad Lebih, Desa Dukuhpicung Rayakan Hari Jadi Untuk Pertama Kalinya
BACA JUGA:Pulang Kondangan, Bupati Kuningan Hentikan Galian Ilegal di Desa Sangkanmulya
"Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.