Usai kejadian, korban segera pulang dan menceritakan insiden tersebut kepada neneknya.
Keluarga yang menerima laporan itu langsung mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengidentifikasi pelaku serta mencari keberadaannya.
Setelah serangkaian langkah penyelidikan, pada Kamis 13 November 2025, sekitar pukul 14.35 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka S.
BACA JUGA:2 Rumah Warga Citapen Tersambar Petir, Kerusakan di Bagian Atap
BACA JUGA:Update Kondisi Pemain Persib Jelang Lawan Dewa United, Yaya Sunarya Puji Kerja Keras Frans Putros
Ia kemudian dibawa ke kantor Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian korban berwarna pink dan akte lahir korban.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Ketentuan hukum tersebut mengatur secara tegas mengenai sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan dapat mencapai 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dengan serius dan profesional, guna memastikan rasa aman bagi masyarakat serta memberikan keadilan bagi para korban.