Gaji Honorer Kuningan Turun Usai Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa?

Selasa 13-01-2026,10:06 WIB
Reporter : Bubud Sihabudin
Editor : Asep Kurnia

Artinya, regulasi tersebut menempatkan upah sebelumnya atau upah minimum sebagai batas bawah, bukan justru diturunkan. 

Selain itu, Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu juga menekankan prinsip perlindungan kesejahteraan pegawai dalam masa transisi penataan ASN.

BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata! Saat Honorer Upah Rp1,5 Juta, Dilantik Jadi PPPK Turun Jadi Rp1 Juta

Namun di lapangan, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat regulasi nasional. 

Bagi sebagian PPPK, status ASN yang diharapkan membawa perbaikan hidup justru memunculkan tekanan ekonomi baru.

"Jangankan menabung, untuk kebutuhan harian saja sekarang harus dihitung betul. Ini dampaknya langsung ke stabilitas ekonomi keluarga,” tutur PPPK lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengaku heran sekaligus terpukul, karena setelah dilantik, pendapatan yang diterima tidak mengalami peningkatan, bahkan berkurang.

"Dulu waktu masih honorer, penghasilan saya bisa sampai Rp1,5 juta. Setelah jadi PPPK Paruh Waktu, justru turun jadi Rp1 juta. Secara status naik, tapi kesejahteraan turun,” ungkapnya.

BACA JUGA:Drama Gagal Bayar Kuningan, Notulen Anggaran Dituntut Dibuka

Situasi ini memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu. 

Para pegawai berharap Pemda tidak hanya berfokus pada penataan administrasi ASN, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai yang telah lama mengabdi.

Status ASN, bagi para PPPK Paruh Waktu, bukan semata simbol atau seragam. Lebih dari itu, mereka berharap ada keadilan dan kepastian hidup yang lebih layak, bukan sebaliknya. 

Kategori :