Muhammadiyah menggunakan metode hisab, sementara Kementerian Agama dan NU menggunakan metode rukyatul hilal atau pengamatan hilal dan hisab dengan perhitungan astronomis.
Hasil dari pengamatan hilal di berbagai daerah di Indonesia ini akan dibahas dalam sidang isbat untuk menentukan apakah sudah masuk bulan baru atau belum. Kemudian, hasil sidang isbat akan menjadi acuan bagi masyarakat untuk memulai ibadah puasa.
Sementara itu, jelang memenuhi kewajiban membayar zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menetapkan zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa atau setara 2,7 kilogram beras.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat pleno di Pendopo Majalengka, Kamis 22 Januari 2026.
Wakil Ketua II dan III Baznas Majalengka, Embed Humed, mengatakan penetapan mengacu pada PMA Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan kadar zakat fitrah 2,7 kilogram beras per orang.
BACA JUGA:Arahan KDM Untuk Persoalan Air di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kuningan
BACA JUGA:Industri Tumbuh, Lowongan Kerja Terbuka di Kabupaten Majalengka
Sementara konversi ke rupiah didasarkan pada survei harga beras premium di 34 titik, dengan kisaran Rp14.900-Rp15.000 per kilogram, sehingga ditetapkan Rp40.000.
"Nilainya sama seperti tahun lalu," kata Embed.
Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan zakat fitrah tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihimpun dan disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada warga setempat.
Baznas tidak mengambil hak amil dari zakat fitrah dan hanya menjalankan fungsi administrasi serta pelaporan.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengingatkan agar distribusi zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh fakir miskin dan warga kurang mampu, sehingga kebutuhan pangan menjelang Idulfitri dapat terpenuhi.
Dengan penetapan ini, masyarakat diimbau menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan, baik dalam bentuk beras 2,7 kilogram maupun uang tunai Rp40.000 per jiwa.