KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan menggelar pemeriksaan kendaraan angkutan umum (ramp check) di Jalan Raya Cirendang, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Sebanyak 14 unit bus diperiksa, mencakup kelengkapan administrasi serta kondisi teknis kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua unit bus dengan masa berlaku uji KIR yang telah habis.
BACA JUGA:Ketat, Eks Ketua KPU dan Bawaslu Masuk 10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Kuningan
BACA JUGA:Potensi Hujan Deras Masih Tinggi, Ini No Kontak BPBD Kuningan Jika Terjadi Bencana
Kendaraan tersebut langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan dan diminta segera memperpanjang uji berkala sebelum kembali beroperasi.
Sementara bus yang dinyatakan memenuhi standar kelaikan jalan diberi tanda berupa stiker sebagai bukti telah lolos pemeriksaan.
Selain aspek administrasi dan teknis, sopir dan kernet bus turut menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan prima saat bertugas.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon menyampaikan bahwa ramp check merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin pengusaha dan pengemudi angkutan umum.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Bencana di Majalengka, 6 Kecamatan Terdampak
BACA JUGA:Tidak Hanya Sungai Cikaro, Sungai Cijurai Ikut Meluap
“Kami ingin memastikan kendaraan yang membawa masyarakat benar-benar laik jalan dan administrasinya lengkap. Ini bagian dari komitmen menjaga keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang sama, petugas juga menindak 24 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kendaraan tersebut diamankan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.