Jam Kerja ASN Kuningan Selama Bulan Puasa, SIMAK!

Selasa 17-02-2026,11:22 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

"Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak menghambat pelayanan. Kepala Perangkat Daerah mengatur teknis pembagian tugas atau shift-nya,” ucap Bupati Dian.‎‎

Bupati Kuningan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. 

Tujuannya adalah menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.‎‎

"Jumlah jam kerja efektif selama lima atau enam hari kerja adalah 32,5 jam per minggu. Meski ada pengurangan jam, kami menekankan agar tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN,” terang Bupati Dian dalam surat edarannya.

BACA JUGA:Klinik Kesehatan Buka di Desa Karangkamulyan, Bupati Kuningan Pesan 3 Hal

BACA JUGA:Yamaha YZF-R3/R25 Produksi Yamaha Indonesia, Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang

‎‎Meski jam kerja berkurang, Pemkab Kuningan tetap memperketat kedisiplinan. Apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari Senin mulai pukul 07.45 WIB. 

Khusus untuk pejabat struktural seperti Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah, apel dipusatkan di Halaman Kantor Pemkab Kuningan (KIC).

‎‎Selain itu, kewajiban absensi melalui aplikasi online tetap berlaku dengan pengaturan jam masuk dan pulang yang ketat. 

"Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi absensi serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap lancar,” tulis edaran tersebut. (*)

Kategori :