KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Komplotan pembobol toko yang beraksi di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, ternyata para pelaku berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Komplotan penjahat lintas provinsi ini, berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Kuningan saat melakukan aksinya.
Tiga orang tersangka diamankan, setelah polisi melakukan penelusuran atas laporan aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko di Kecamatan Kramatmulya.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (41) dan M (40), keduanya warga Kabupaten Batang yang ditahan di Mapolres Kuningan.
Kemudian S (45), warga Kota Balikpapan yang saat ini ditahan di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka A berperan sebagai pengemudi sekaligus penentu lokasi target pencurian serta menjual barang hasil curian.
Sementara tersangka M dan S berperan menjebol pintu toko menggunakan linggis dan mengeksekusi pencurian di dalam toko.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas AKP Abdul Aziz saat gelar perkara.
AKP Abdul Aziz menambahkan, pengungkapan kasus pembobolan toko di Kecamatan Kramatmulya, berawal dari informasi adanya aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Toko Sri Mulya Mart, yang beralamat di Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Slamet (37), seorang wiraswasta asal Desa Gandasoli, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.