Ratusan Massa Desak Kejari Kuningan Buka SP3 Kasus Kuningan Caang

Rabu 01-04-2026,19:01 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Aksi unjuk rasa mewarnai depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026).

Sekitar seratus orang dari unsur mahasiswa, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat turun ke jalan untuk menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang”.

Massa mendesak agar perkara dengan nilai anggaran mencapai Rp117 miliar tersebut dibuka kembali.

Selain itu, mereka meminta Kejari Kuningan transparan dalam menjelaskan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

BACA JUGA:Grebek Sekre Vol 3: Yamaha Jabar Sambangi FOCI Chapter Bandung Raya Dalam Nuansa Halalbihalal

BACA JUGA:BPKAD Kuningan Blak-blakan Soal Tunjangan DPRD, Ini Alur dan Penanggung Jawabnya

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung di bawah pengawalan aparat. Kedatangan peserta aksi disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan beserta jajaran.

Namun, dialog yang berlangsung di lokasi sempat memanas akibat perbedaan pandangan terkait alasan penghentian kasus.

Para demonstran menilai keputusan penghentian penyidikan tidak disertai penjelasan yang memadai.

Mereka bahkan menuntut agar dokumen fisik SP3 diperlihatkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

BACA JUGA:Situ Cikolet Tercemar Limbah Ayam, Warga Ragawacana Keluhkan Bau dan Gangguan Kesehatan

BACA JUGA:Babak Baru Arai Agaska, Debut Geber Yamaha R7 di World Sportbike 2026

Sejumlah aktivis yang hadir juga diketahui telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak kejaksaan untuk memperoleh penjelasan rinci mengenai dasar penghentian perkara tersebut.

Kasus “Kuningan Caang” sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar dan telah melalui proses pemeriksaan terhadap puluhan pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. .

Namun, pada awal tahun 2026, penyidikan dihentikan dengan alasan belum cukup bukti dan tidak ditemukannya kerugian negara.

Kategori :