KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - DPRD Kabupaten Kuningan mulai memperkuat fungsi pengawasan terhadap hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fokus utama pembahasan adalah potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi perhatian publik.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Komisi IV DPRD memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jalan RE Martadinata, Ancaran. Rapat berlangsung secara tertutup di ruang Komisi IV lantai 1.
Kehadiran Sekda terlihat dari kendaraan dinas yang terparkir di halaman gedung dewan. Sejumlah awak media yang berada di lokasi juga berupaya mengonfirmasi agenda tersebut.
BACA JUGA:BPK Tetapkan TGR Disdikbud Kuningan, Temuan Capai Rp8,6 Miliar
BACA JUGA:RLPPD 2025 Kuningan: Kinerja Pemkab Tunjukkan Tren Positif, Ekonomi Tumbuh dan IPM Meningkat
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Iya, Sekda hadir memenuhi undangan Komisi IV, terkait temuan LHP BPK,” ujarnya singkat.
Komisi IV Lakukan Pendalaman Menyeluruh
Menurut Nuzul, penanganan awal temuan LHP BPK telah diserahkan kepada Komisi IV untuk dikaji lebih mendalam. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Komisi IV telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait, antara lain Inspektorat, BPKAD, dinas teknis, serta pihak lain yang berkaitan langsung dengan temuan tersebut.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang dan Mes Karyawan Peternakan Ayam di Kuningan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Ujang Kosasih Siap Kembali Pimpin PKB Kuningan, Targetkan Menang 2029
Tujuannya adalah memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari data awal hingga penjelasan teknis dari masing-masing instansi.