Bupati Dian Bongkar Arah Baru Pajak Kuningan: Transparan dan Pro Rakyat

Selasa 19-05-2026,13:13 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ditujukan untuk membebani masyarakat. 

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar menegaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan demi memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Dian saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (18/5/2026), dalam agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan mengenai revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Dian, pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi agar lebih tertib serta profesional.

“Pengelolaan pajak dan retribusi bukan hanya soal meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah dalam mengelola amanah masyarakat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Dian.

BACA JUGA:Warga Sindangkempeng Curhat ke Anggota DPRD Jabar, Dana Desa Kini Tak Lagi Utuh

BACA JUGA:243 Jemaah Haji Kuningan Kloter 39 Resmi Berangkat, Langsung Terbang dari Kertajati

Bupati Dian menjelaskan, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Karena itu, perubahan regulasi tersebut disebut bukan langkah untuk menaikkan beban masyarakat, melainkan memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah agar lebih efektif dan efisien.

Pemkab Kuningan juga memastikan kebijakan fiskal tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha, khususnya pelaku UMKM, sektor pertanian, serta kelompok rentan lainnya.

Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah, pemerintah daerah terus melakukan pembaruan basis data perpajakan, digitalisasi layanan dan transaksi, hingga memperkuat pengawasan guna menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Selain fokus pada pendapatan, pemerintah daerah juga memastikan anggaran belanja diarahkan pada program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Alumni SMAN 1 Cilimus Angkatan 1987 Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Seragam Gratis

BACA JUGA:Wabup Kuningan Kritik Menu MBG di SDN 1 Cilaja, Porsi Sayur Dinilai Tak Layak

Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain penanganan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan pencegahan stunting.

Kategori :