KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat kabar baik pada pertengahan tahun ini.
Selain menerima gaji bulanan seperti biasa, para pegawai juga dijadwalkan memperoleh gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke- 13 yang akan dibayarkan selama Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan seluruh hak ASN tersebut telah masuk dalam perencanaan keuangan daerah dan menjadi prioritas pembayaran.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan TPP ke-13 merupakan agenda rutin tahunan yang wajib direalisasikan setiap bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:KONI Kuningan Kirim 234 Atlet ke Porprov Jabar XV, Futsal Siap Jadi Kuda Hitam
BACA JUGA:DAK Penugasan Rp29 Miliar untuk Kuningan, Ini 5 Ruas Jalan yang Sedang Diperbaiki
Pemkab Siapkan Dana Hingga Rp152 Miliar
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemkab Kuningan harus menyediakan dana dalam jumlah besar.
Pasalnya, selama Juni pemerintah daerah akan melakukan pembayaran gaji reguler sekaligus gaji ke-13, serta TPP bulanan, dan TPP ke-13.
Jika dihitung secara keseluruhan, kebutuhan anggaran untuk dua kali pembayaran gaji mencapai sekitar Rp130 miliar. Sementara untuk dua kali pembayaran TPP dibutuhkan sekitar Rp22 miliar.
Dengan demikian, total dana yang harus disiapkan Pemkab Kuningan selama Juni 2026 mencapai kurang lebih Rp152 miliar.
BACA JUGA:Polemik Jalan yang Dikelola Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan PUTR Kuningan
BACA JUGA:Jalan Desa Koreak Masuk Kuningan, Tapi Dikelola Kabupaten Cirebon
Deden mengakui kebutuhan kas daerah pada bulan Juni cukup tinggi. Namun demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai strategi agar seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan pengelolaan arus kas dengan memprioritaskan belanja wajib, khususnya yang berkaitan langsung dengan hak pegawai.