Miris! 4 Pelajar di Kuningan Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis, Begini Modusnya

Rabu 17-06-2026,12:43 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Pengembangan kasus kembali dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB. Hasilnya, tiga pelajar lainnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuningan. 

Dari tangan ketiganya, polisi kembali menemukan 10 paket tembakau sintetis beserta timbangan digital, botol bekas semprotan, dan uang hasil penjualan.

Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dengan penerapan ketentuan khusus karena seluruh pelaku masih berstatus anak.

BACA JUGA:Jelajahi Pulau Dewata Bali, MAXi Tour Boemi Nusantara Singkap Pesona Alam Kintamani hingga Jalur Hidden Gems

BACA JUGA:Belum Dibayar Sejak Awal Tahun, Tunjangan DPRD Kuningan Akhirnya Dibuka ke Publik

AKP Jojo Sutarjo menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelajar. 

Ia mengimbau orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Kategori :