KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pelaksanaannya masih dibayangi dugaan praktik kecurangan yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan.
Salah satu bentuk dugaan pelanggaran yang kerap menjadi perhatian adalah pemalsuan dokumen administrasi sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK.
Dugaan serupa kini mencuat di Kabupaten Kuningan dan menjadi perhatian publik.
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Ciniru.
BACA JUGA:Deputy CEO PT Persib Apresiasi Proton FC Juara PFL 2
BACA JUGA:Kado HUT Bhayangkara, BRI Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan
Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan proses seleksi formasi guru kelas PPPK yang ditempatkan di salah satu SD di wilayah Kecamatan Ciniru.
"Isu ini muncul setelah masyarakat mempertanyakan keabsahan data Dapodik seorang peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK sebagai guru kelas," ujar Uha pada Jumat 3 Juli 2026.
Ia menilai, apabila benar terdapat dokumen administrasi yang dipalsukan, maka kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh sebelum status pengangkatan yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum.
Selain dugaan manipulasi dokumen administrasi, proses penilaian observasi terhadap peserta juga menjadi sorotan.
Penilaian tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam seleksi PPPK karena menjadi dasar evaluasi kompetensi teknis, pedagogik, sosial, dan kepribadian calon guru.
BACA JUGA:Sinyal Wagub Jabar ke Proton FC Kuningan, Ajak Perkuat Atlet PON 2028
BACA JUGA:Proton FC Kuningan Naik Kasta, Wagub Jabar: Tantangan Sesungguhnya Baru Dimulai
Observasi dilakukan oleh kepala sekolah, guru senior, serta pengawas sekolah sebagai bagian dari proses penentuan kelulusan peserta prioritas.