Knalpot Brong Ditertibkan, Polisi Kuningan Amankan 36 Motor

Rabu 09-09-2026,10:24 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Menurut IPTU Deni, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan warga. Suara yang ditimbulkan juga dinilai berpotensi memicu keresahan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.

Karena itu, Satlantas Polres Kuningan memastikan penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan terus dilakukan secara berkala.

Penertiban Knalpot Brong Dilakukan Berkala

IPTU Deni mengatakan, polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam kegiatan tersebut. Namun, apabila petugas menemukan pelanggaran, penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Kuningan, Tersangka Peragakan 45 Adegan

BACA JUGA:Bukan Sekadar Peta, Mahasiswa KKN-T UGJ Cirebon Bantu Desa Panyosogan Tata Wilayah

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.

Satlantas Polres Kuningan juga mengajak masyarakat berperan dalam menjaga kondisi lalu lintas agar tetap aman dan nyaman. Pengendara diminta menggunakan kendaraan sesuai standar serta memastikan surat-surat kendaraan lengkap.

Penertiban knalpot brong akan dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuningan. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.  (*)

Kategori :