Keberadaan ular kobra Jawa di dalam rumah dikhawatirkan dapat membahayakan penghuni rumah maupun warga di sekitar lokasi apabila tidak segera dievakuasi.
Kronologi Ular Kobra Jawa Menggigit Warga
Menurut keterangan Wawan selaku pelapor, kejadian bermula ketika Sanuhi hendak keluar rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, ular kobra Jawa sudah berada di dalam rumah, tepatnya di dekat pintu.
Tanpa disadari, ular tersebut kemudian mematuk jempol kaki kiri Sanuhi. Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera membawa Sanuhi ke RS Mitra Husada karena khawatir terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
Wawan yang menerima laporan dari warga kemudian menghubungi Call Center UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan. Petugas selanjutnya datang ke lokasi dan melakukan evakuasi terhadap ular tersebut.
Petugas berhasil menangkap ular kobra Jawa dengan panjang sekitar 50 sentimeter setelah melakukan pencarian di area gudang rumah.
Tidak ada laporan mengenai kerugian materi dalam kejadian tersebut. Korban tercatat mengalami luka akibat gigitan ular.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait kebakaran dan penyelamatan dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113 atau 081322698881. (*)