Selain masjid, kawasan tersebut juga memiliki fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan pertemuan atau convention hall.
Menurut Putu, fasilitas convention hall merupakan bagian dari rencana fungsi kawasan dan perlu dibedakan dengan fungsi utama bangunan masjid.
Dinas PUTR Kabupaten Kuningan menegaskan sejumlah dokumen administrasi dan teknis pembangunan kawasan tersebut telah diterbitkan dalam periode 2021 hingga 2024.
Dokumen tersebut antara lain UKL-UPL, rekomendasi Andalalin, rekomendasi Satlantas Polres Kuningan, serta rekomendasi teknis PBG. (*)